Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Bank BJB Rp8,7 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2026, 10:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
[09.51, 4/9/2026] aldifa: Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, di Serang, Banten [09.52, 4/9/2026] aldifa: Terdakwa [09.51, 4/9/2026] aldifa: Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, di Serang, Banten [09.52, 4/9/2026] aldifa: Terdakwa (Antara)

Ntvnews.id,Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten pada 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NF (37) dan BH alias BK (44).

NF diketahui merupakan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, sedangkan BH alias BK merupakan Key Person sekaligus Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Kasus tersebut bermula ketika BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten. Permohonan itu kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.

Dalam proses pengajuan, penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang direkayasa atau fiktif. Dokumen tersebut antara lain legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, serta kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi

NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen tersebut. Meski demikian, ia tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit disetujui.

Setelah fasilitas kredit diberikan, PT Aryando Sejahtera Abadi mencairkan dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total Rp7,387 miliar. Namun, perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga kredit tersebut dinyatakan macet atau masuk Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.

Bank kemudian melakukan upaya hukum dengan melelang tiga unit rumah yang menjadi agunan senilai Rp2,65 miliar. Namun, hasil lelang tersebut belum dapat menutupi kerugian yang muncul.

Penyidik juga menduga NF menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BK untuk memuluskan proses pencairan kredit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.

Penyidik menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Atas dugaan perbuatannya, NF dan BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara mulai dari dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close