Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Nicko Widjaja 3 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2026, 10:07
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Nicko Widjaja bersiap mengikuti sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2026. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama BRI Ventures tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 110 hari kurungan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Nicko Widjaja bersiap mengikuti sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2026. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama BRI Ventures tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 110 hari kurungan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, dalam perkara korupsi terkait investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan kepada Nicko, sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Hakim Ketua Elyta Ras Ginting mengatakan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nicko telah sesuai dengan perannya dalam proses pencairan dana investasi untuk TaniHub.

"Lamanya pidana sudah sesuai dengan peran serta terdakwa dalam meloloskan kucuran dana investasi PT Tanihub yang merugikan keuangan negara," kata Elyta dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menyoroti keterlibatan komisaris dan pemegang saham pengendali yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan perusahaan investasi. Namun, mekanisme pengawasan terhadap keputusan direksi dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Vonis Empat Terdakwa Kasus Minyak Mentah

Meskipun tidak ditemukan fakta mengenai adanya perintah, tekanan, ataupun pengaruh dari komisaris dan pemegang saham, hakim menemukan Nicko merupakan anggota Komite Investasi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir terkait pendanaan untuk TaniHub.

Nicko dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp73,3 miliar.

Perbuatannya juga disebut memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp3,26 miliar, Edison Tobing Rp1,06 miliar, serta PT Tani Group Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp364,22 miliar.

Dalam perkara ini, Nicko dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja, mantan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, dan mantan pejabat perusahaan investasi lainnya, William Gozali.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tegaskan Hukuman 4 Tahun Penjara untuk Charles Sitorus

Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

x|close