108 PNS Arab Saudi Ditangkap atas Dugaan Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 08:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bendera Arab Saudi Bendera Arab Saudi (Arab News)

Ntvnews.id, Riyadh - Sebanyak 108 pegawai pemerintah di Arab Saudi ditangkap oleh Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi (Nazaha) selama Agustus 2026. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan korupsi, meski beberapa di antaranya kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Dilansir dari Saudi Gazette News , Kamis, 3 September 2026, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi memperkuat pengawasan terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Komisi anti korupsi itu memulai menyelidiki sejumlah kasus pidana dan administratif selama Agustus sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempromosikan integritas dan memerangi korupsi di seluruh entitas pemerintah," tulis situs berita tersebut.

Sepanjang Agustus, Nazaha melakukan 2.659 kunjungan pengawasan ke berbagai instansi. Dari kegiatan tersebut, otoritas kemudian menyelidiki dugaan keterlibatan 352 pegawai dalam perkara korupsi.

Hasil penyelidikan itu berujung pada penangkapan 108 pegawai yang berasal dari sejumlah kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehakiman, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Kota dan Perumahan.

Para pegawai tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana penyuapan dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Taif, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Siaga Merah

Berdasarkan Peraturan Anti-Suap atau Anti-Bribery Law Arab Saudi, seseorang yang terbukti melakukan penyuapan atau korupsi dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga 1 juta riyal Saudi (SAR).

Selain hukuman pidana dan denda, pemerintah juga dapat menyita uang maupun aset yang diperoleh dari hasil suap atau aktivitas ilegal.

Sementara itu, perusahaan maupun badan usaha swasta yang terbukti terlibat dapat dikenakan denda hingga 10 kali lipat dari nilai suap. Perusahaan tersebut juga berpotensi dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat mengikuti tender pemerintah.

Mengacu pada Global Compliance News, ketentuan antisuap di Arab Saudi pada dasarnya tidak mencakup pemberian atau penerimaan janji maupun hadiah dalam hubungan antarpihak di sektor swasta, dengan sejumlah pengecualian tertentu.

Dalam aturan tersebut, istilah "pegawai negeri" memiliki cakupan yang cukup luas. Definisi itu juga dapat mencakup individu yang bekerja pada perusahaan saham gabungan dan bank, baik perusahaan tersebut memiliki kepemilikan pemerintah maupun hubungan tertentu dengan pemerintah.

Perusahaan berbentuk perseroan atau perusahaan saham gabungan sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan di Arab Saudi.

Selain itu, aturan antisuap juga berlaku terhadap pihak yang menjalankan "pelayanan publik", meskipun mereka tidak secara langsung berstatus sebagai pegawai pemerintah.

TERKINI

108 PNS Arab Saudi Ditangkap atas Dugaan Korupsi

Luar Negeri Kamis, 3 Sep 2026 | 08:05 WIB

5 Ribu Lebih Warga Israel Serbu Kompleks Al-Aqsa

Luar Negeri Kamis, 3 Sep 2026 | 07:55 WIB

Iran Serang Pangkalan Militer AS di UEA, Kuwait hingga Bahrain

Luar Negeri Kamis, 3 Sep 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini Prabowo Dijadwalkan Bertemu Putin

Luar Negeri Kamis, 3 Sep 2026 | 07:27 WIB

Putin Tegaskan Dukungan untuk Iran di Tengah Perang Lawan AS

Luar Negeri Kamis, 3 Sep 2026 | 07:10 WIB

Ngeri! Pasutri Terjepit Usai Hantam Truk Fuso

Viral Kamis, 3 Sep 2026 | 07:00 WIB

Iran Hadapi Blokade AS, Ketua DPR Serukan Warga Hemat BBM

Luar Negeri Kamis, 3 Sep 2026 | 07:00 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close