Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob resmi menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia. Ia diduga tidak melaporkan seluruh kekayaan yang dimilikinya sesuai ketentuan hukum.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh hakim jaksa Suzana Hussin dalam persidangan di Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis, 27 Agustus 2026 pagi. Ismail Sabri hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Dikutip dari The Star, Jumat, 28 Agustus 2026, Ismail Sabri menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ismail Sabri diduga dengan sengaja memberikan keterangan mengenai kekayaannya yang tidak memenuhi ketentuan Section 36(1)(a) of the Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act 2009 (Act 694). Dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi pada 7 Januari 2025.
Ismail Sabri dituding tidak mendeklarasikan sejumlah aset yang dimilikinya. Kekayaan yang dipersoalkan mencakup uang tunai senilai 14,7 juta ringgit atau sekitar Rp64,7 miliar dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.
Dana tersebut terdiri atas sejumlah mata uang, antara lain dolar Singapura, dolar AS, franc Swiss, euro, yen Jepang, pound sterling Inggris, dolar Selandia Baru, dirham Uni Emirat Arab, dan dolar Australia.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla RI Ancam HUT Malaysia, PM Anwar Ajak Warga Berdoa
Jaksa kemudian meminta pengadilan menetapkan uang jaminan sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar Rp2,2 miliar. Mereka juga meminta agar paspor Ismail Sabri disita serta mencegahnya bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh tim pengacara Ismail Sabri yang dipimpin Amer Hamzah Arshad. Pihaknya secara khusus menentang usulan penyitaan paspor milik mantan perdana menteri tersebut.
Amer menilai tidak terdapat alasan yang cukup bagi pengadilan untuk menyita paspor kliennya. Ia juga mengatakan jaksa belum menunjukkan bukti yang memadai bahwa Ismail Sabri berpotensi melarikan diri dari proses hukum.
"Kami di sini untuk menjawab dakwaan, kami di sini hadir untuk membersihkan nama Ismail Sabri," kata Amer.
Ismail Sabri pernah menduduki jabatan Perdana Menteri Malaysia setelah menggantikan Muhyiddin Yassin. Ia memimpin pemerintahan Malaysia sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2022.
Bendera Malaysia (Pixabay)