Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, menyatakan Hendi terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana kerja sama jual beli gas.
Majelis hakim menyatakan Hendi bersama sejumlah pihak lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar dengan menggunakan kurs Rp17.000 per dolar AS.
Kerugian tersebut berkaitan dengan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS di PT PGN.
Selain hukuman penjara, Hendi dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Hendi juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Namun, jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang dalam nominal yang sama yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendi terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Hendi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi yang dinilai merusak tata kelola BUMN.
Majelis hakim juga menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang tersebut.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta bersikap sopan selama persidangan.
Hakim turut mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang memiliki kewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan. Menurut majelis, kelalaian dalam hal tersebut merupakan tanggung jawab PT PGN.
Baca Juga: Bahlil Panggil Bos PGN Buntut Kenaikan Harga Gas Industri
Vonis empat tahun penjara tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hendi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Jaksa juga tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena uang sebesar 500 ribu dolar Singapura telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
(Sumber: Antara)
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (Antara)