Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Aset yang disita meliputi uang tunai, kendaraan, pesawat, hingga helikopter.
Penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan pengaturan pengadaan motor listrik yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Kolonel Budi Utomo bersama empat tersangka dari pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah menyita lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai Rp24,970 miliar.
"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya, yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," ujar Anang kepada di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Empat tersangka dari pihak swasta dalam perkara tersebut yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing merupakan Direktur PT Agra Surya Energi (ASE).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Terkait Korupsi Pengadaan Motor Listrik di BGN
Dalam penyidikan, Budi Utomo diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Pengaturan tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri atau HPS.
"Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," kata Anang.
Kejagung juga menduga terdapat manipulasi laporan realisasi pengadaan. Dari rencana awal sebanyak 25.644 unit motor listrik, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi 21 ribu unit. Namun, hingga Maret 2026, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit.
"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," pungkasnya.
Pengadaan motor listrik tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung menyebut perkara ini merupakan bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di BGN.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG periode 2025-2026. Para tersangka berasal dari unsur mantan pejabat BGN maupun pihak swasta.
Enam tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
Kejagung sebelumnya menyebut dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mencakup afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Antara)