Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Pencabutan Status Tersangka Kasus Korupsi MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2026, 09:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Sidang praperadilan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sidang praperadilan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta agar penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibatalkan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang menyebut Lodewyk tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa program MBG maupun dalam penetapan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk)," ucap OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jakpus, Kamis.

OC Kaligis menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung bukti yang kuat maupun landasan hukum yang sah.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak Lodewyk juga mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset.

Baca Juga: BGN Perkuat Sinergi dengan Pemda Kawal Pelaksanaan MBG di Daerah

Menurut dia, tindakan-tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena dinilai tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita," katanya.

Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak karena PN Jakarta Selatan dinilai tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026, Lodewyk menjadi salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga bersama sejumlah tersangka lainnya melakukan penambahan atau mark up harga dalam pengadaan sejumlah barang di BGN. Salah satu pengadaan yang disorot adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total nilai mencapai Rp1,035 triliun.

Pembayaran pengadaan tersebut telah dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Perusahaan itu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak mempunyai diler maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan adanya mark up harga yang mengakibatkan pemborosan dan kerugian terhadap keuangan negara.

Baca Juga: BGN Hadirkan Radar MBG, Buka Transparansi Menu kepada Publik

Lodewyk dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Lodewyk, Kejaksaan juga telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close