DJP Sediakan Coretax Form Untuk Laporan SPT Tahunan Nihil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 17:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 11 Februari 2026. KPP Pratama Semarang Tengah menggelar layanan jemput bola pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi coretax untuk meningkatkan kepatuhan, memperluas akses layanan, dan mendorong transformasi digital perpajakan, di mana secara nasional Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai sekitar 1.822.185 laporan per 9 Februari 2026. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 11 Februari 2026. KPP Pratama Semarang Tengah menggelar layanan jemput bola pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi coretax untuk meningkatkan kepatuhan, memperluas akses layanan, dan mendorong transformasi digital perpajakan, di mana secara nasional Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai sekitar 1.822.185 laporan per 9 Februari 2026. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa formulir tersebut dihadirkan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP.

“Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca Juga:Perkuat Literasi Pajak Wartawan, Kanwil DJP Jakarta Pusat Gelar Kelas Pajak Bertema Aktivasi Akun Coretax

Menurutnya, penggunaan Coretax Form diharapkan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat secara sistematis dalam platform Coretax DJP.

Coretax Form dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi sejumlah kriteria, yakni wajib pajak orang pribadi, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), di mana Coretax Form tersedia.

Baca Juga: Kanwil DJP Jakarta Pusat Gelar Spectaxcular Ngabuburit, Perkuat Kepatuhan Pajak melalui Pendampingan Coretax

DJP juga menjelaskan bahwa untuk membuka dan mengisi formulir tersebut, wajib pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru.

Panduan teknis pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan status nihil melalui Coretax Form dapat diakses melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Inge mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses layanan Coretax melalui laman resmi DJP dan tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pajak.

“Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat,” tuturnya.

(Sumber: Antara)

x|close