4 Juta Lebih Wajib Pajak Lapor SPT, Akitvasi Coretax Tembus 14,4 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 14:40
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 4 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 25 Februari 2026.

"Untuk periode sampai dengan 25 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 4.056.207 SPT," ucap Inge dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Februari 2026.

Lebih rinci mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, dimana kelompok orang pribadi karyawan sebesar 3.591.170 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 362.395 SPT.

Baca juga: Kanwil DJP Jakarta Pusat Gelar Spectaxcular Ngabuburit, Perkuat Kepatuhan Pajak melalui Pendampingan Coretax

Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 101.787 SPT dengan mata uang rupiah dan 98 SPT dengan mata uang dolar AS.

Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 740 SPT badan berdenominasi rupiah dan 17 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 25 Februari 2026 tercatat mencapai 14.448.012 akun.

Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 13.451.501 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 906.563 akun. 

Baca juga: Modus Penipuan Coretax dan M-Pajak: Kirim File Berbahaya Hingga Tagih Pajak Palsu

Aktivasi juga dilakukan oleh 89.723 instansi pemerintah serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  

x|close