Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa implementasi sistem Coretax DJP berdampak positif terhadap penerimaan negara.
Meski implementasi Coretax mendapatkan kritik, Purbaya menilai sudah menunjukan perbaikan.
"Cretax ini program yang selama ini banyak dihujat. Sekarang masih dihujat juga sih. Tapi kan sudah membaik," ucap Purbaya, Selasa 5 Mei 2026.
Purbaya merincikan hingga 30 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk ke sistem Coretax DJP tercatat mencapai 13.056.881 SPT.
Jumlah tersebut mencakup 10.743.907 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.438.498 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, serta 874.476 wajib pajak badan.
Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I 2026, Purbaya: Kita Sudah Terlepas dari Kutukan
Baca juga: Purbaya Bantah Melemahnya Rupiah Disebabkan Fiskal yang Goyah
"Jadi cortex ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan sana sini sudah kita perbaiki dan sekarang sudah cukup baik. Kedepan kita perbaiki terus, tapi dampaknya kependapatan clear positif sekali," bebernya.
Dalam kesempatan terebut, Purbaya menjelaskan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Dengan implementasi Coretax pengawasan pajak lebih terukur dan tepat sasaran, tercermin dari kenaikan SPT kurang bayar orang pribadi karyawan 83 persen, non karyawan 949 persen dan badan 18 persen.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)