Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap pada sejumlah ruas jalan protokol pada Senin, 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa peniadaan aturan ganjil genap berlaku khusus pada tanggal tersebut.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026,” ujar Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Aturan itu menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap tidak diterapkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Baca Juga: AHY ke Pramono: Dulu Saya Juga Punya Cita-cita Jadi Gubernur Jakarta
Adapun 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Meski aturan ganjil genap tidak berlaku pada 17 Agustus, petugas tetap melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan di berbagai wilayah Jakarta.
Dishub DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang berkendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga ketertiban, dan mengutamakan keselamatan selama berada di jalan.
Arsip Foto - Rangkaian kereta MRT dan sejumlah kendaraan melintas di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). (Antara)