Pajak Marketplace Efektif Dipungut Mulai 1 Agustus 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 12:33
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diberlakukan secara efektif pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Masa penyesuaian tersebut dimaksudkan agar masing-masing platform dapat menyiapkan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller).

Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Ketentuan mengenai kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga: DJP Resmi Tunjuk Tokopedia hingga Shopee Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026

Bimo menjelaskan, penunjukan marketplace dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain kesiapan sistem, besaran skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan masing-masing platform dalam menjalankan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.

Melalui skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam praktiknya, konsumen akan melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan hasil pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, Bimo menegaskan kebijakan ini hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam setahun.

Baca Juga: Marketplace Bersiap Terapkan Pemungutan Pajak, idEA Tunggu Aturan Resmi

"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.

Ia kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan yang dilakukan melalui marketplace.

"Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan mengatakan pihaknya kini memusatkan perhatian pada kesiapan pelaksanaan kebijakan agar dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta menekan dampak operasional bagi marketplace maupun para penjual.

"Kami sudah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pada 1 Juli 2026. Artinya kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," kata Budi.

(Sumber: Antara)

x|close