Dirjen Pajak: Marketplace Tak Akan Pungut Pajak Pedagang Omzet Rp500 Juta ke Bawah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 12:19
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pedagang online dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace

Hal tersebut merupakan salah satu pengecualian dalam kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Adapun DJP telah resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform mereka.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan wajib pajak orang pribadi dengan omzet paling banyak Rp500 juta per tahun dapat dibebaskan dari pemungutan pajak sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Baca juga: DJP Resmi Tunjuk Tokopedia hingga Shopee Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026

"Pengecualian untuk pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dikecualikan tidak dilakukan antara lain atas. wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan," ucap Bimo, Rabu 1 Juli 2026.

"Jadi silahkan disampaikan surat pernyataan ke marketplace maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," lanjutnya.

Selain pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta, DJP juga mengecualikan untuk penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Kemudian penjualan barang dan jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Tak hanya itu, transaksi emas berupa emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu juga tidak dipungut PPh Pasal 22. 

Serta pengecualian juga berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan maupun perjanjian perikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan bangunan.

Baca juga: Marketplace Bersiap Terapkan Pemungutan Pajak, idEA Tunggu Aturan Resmi

Bimo menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti seluruh pedagang di marketplace otomatis dikenakan pungutan pajak.

"Pesannnya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Mudah-mudahan ini merupakan keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online dan offline," tandasnya.

x|close