Infografik: Polri Bongkar 59 Kasus Kejahatan Haji, Kerugian Korban Capai Rp21,7 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 12:37
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Satgas Haji dan Umrah Polri membongkar kasus kejahatan terkait ibadah haji dengan berbagai modus yang merugikan ratusan masyarakat hingga awal Juni 2026. Satgas Haji dan Umrah Polri membongkar kasus kejahatan terkait ibadah haji dengan berbagai modus yang merugikan ratusan masyarakat hingga awal Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji hingga awal Juni 2026. Berbagai modus pelanggaran ditemukan, mulai dari penipuan keberangkatan hingga pengiriman jamaah ke Arab Saudi melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Kasus-kasus tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang berharap dapat menunaikan ibadah haji.

Berdasarkan data Polri per 2 Juni 2026, terdapat 59 kasus yang berhasil diungkap, mencakup tindak pidana penipuan dan praktik pengiriman jamaah haji secara nonprosedural. Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain Tangerang, Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan sejumlah wilayah lainnya.

Baca Juga: Wamenhaj: Angka Kematian Jamaah Haji Indonesia 2026 Turun Drastis, Layanan Haji Dinilai Makin Baik

Modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Beberapa di antaranya memberangkatkan calon jamaah menggunakan visa tenaga kerja, memanfaatkan visa ziarah atau kunjungan untuk masuk ke Arab Saudi, hingga menawarkan perjalanan wisata ke Malaysia dan Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi dengan dalih ibadah haji. Selain itu, terdapat pula modus penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama dengan alasan validasi data jamaah.

Akibat praktik ilegal tersebut, sedikitnya 550 orang menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,7 miliar. Untuk memberikan efek jera, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Baca Juga: Wamenhaj: Seluruh Petugas Haji 2027 Wajib Ikuti Diklat Barak, Daker Armuzna Akan Dibentuk

Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran haji instan tanpa antrean, terutama yang menawarkan biaya jauh lebih murah dari ketentuan resmi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan praktik haji ilegal melalui Call Center 110 serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal maupun mengunduh aplikasi yang tidak resmi. Kepala Biro Humas Kementerian Agama Moh. Hasan Afandi menegaskan, "Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jamaah."

Berikut Infografiknya:

Satgas Haji dan Umrah Polri membongkar kasus kejahatan terkait ibadah haji dengan berbagai modus yang merugikan ratusan masyarakat hingga awal Juni 2026. <b>(Antara)</b> Satgas Haji dan Umrah Polri membongkar kasus kejahatan terkait ibadah haji dengan berbagai modus yang merugikan ratusan masyarakat hingga awal Juni 2026. (Antara)

(Sumber: Antara)

 

x|close