Polda Metro Jaya Fokus Jerat Dirut Hanania Group dengan Pasal Penggelapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 13:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya saat ini memusatkan penyidikan terhadap Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASFR (30), dengan menerapkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam kasus yang berkaitan dengan dana perjalanan ibadah umrah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan awal memuat tiga dugaan tindak pidana berbeda. Ketiga pasal tersebut meliputi dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," katanya.

Namun demikian, hasil perkembangan penyidikan dan gelar perkara terakhir menunjukkan bahwa penyidik untuk sementara memfokuskan penanganan perkara pada dugaan tindak pidana penggelapan. Menurut Budi, unsur pidana dalam pasal tersebut telah didukung oleh alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Baca Juga: Polisi: Duit Jamaah Umrah Hanania Group Dipakai Buat Perusahaan

"Namun, Budi menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 486 KUHP karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada."

Meski demikian, penyidik belum menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lainnya yang tercantum dalam laporan polisi.

"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik," ucapnya.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi saat ini masih menelusuri berbagai keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran dana, hingga alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Budi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Aliran Dana Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hananiya Group, Selebgram Ikut Didalami

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ASFR sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana perjalanan ibadah umrah tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close