Pemerintah Jepang Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 418 Miliar akibat Kebisingan Pesawat Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2025, 08:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Bendera Jepang Bendera Jepang (Antara)

Ntvnews.id, Tokyo - Pemerintah Jepang dijatuhi hukuman untuk membayar kompensasi kepada warganya setelah dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suara bising pesawat militer. Pada Rabu. 19 November 2025, pengadilan di Jepang mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pemerintah negeri Sakura tersebut memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

Nilai kompensasi yang harus dibayarkan mencapai angka besar, yakni sekitar 3,9 miliar yen atau US$25 juta. Jika dikonversi dengan kurs Rp 16.729 saat ini, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 418 miliar.

Ganti rugi ini diberikan kepada warga yang bermukim di sekitar pangkalan udara Atsugi, dekat Tokyo, yang mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis akibat kebisingan pesawat militer yang hilir mudik di wilayah tersebut.

Baca Juga: Toko Makanan Legendaris di Jepang Keluhkan Pesanan Fiktif dari Turis Asing

Dilansir dari Kyodo News, Sabtu, 22 November 2025, Hakim Ketua Pengadilan Distrik Yokohama, Nobuhiro Okada, menyatakan bahwa tingkat kebisingan yang terjadi “menyebabkan kerugian yang melampaui batas toleransi dalam kehidupan sosial.”

Pesawat Tempur F-36B Milik AS <b>(military.com)</b> Pesawat Tempur F-36B Milik AS (military.com)

Kasus ini muncul dari gugatan yang diajukan oleh sekitar 8.000 warga dan pihak lain terkait aktivitas di Fasilitas Udara Angkatan Laut Atsugi di Prefektur Kanagawa. Okada menegaskan bahwa operasional pangkalan udara yang berada di antara dua kota padat penduduk, Ayase dan Yamato, telah lama mengganggu kehidupan warga dan dinilai melanggar hak-hak mereka.

Seorang pejabat dari biro regional Kementerian Pertahanan Jepang menyampaikan bahwa pihaknya akan “bertindak secara tepat dengan lembaga terkait mengenai langkah-langkah kami selanjutnya.”

Sejak 1976, warga setempat telah mengajukan serangkaian gugatan terkait polusi kebisingan di pangkalan militer tersebut, yang digunakan bersama oleh Pasukan Bela Diri Jepang dan militer Amerika Serikat.

x|close