Uni Eropa Denda Gucci, Chloe, dan Loewe Rp3 Triliun karena Atur Harga Penjualan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2025, 14:16
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bendera Uni Eropa terlihat di markas besar Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). Bendera Uni Eropa terlihat di markas besar Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Istanbul - Komisi Eropa pada Selasa, 14 Oktober 2025 menjatuhkan denda total sebesar 157 juta euro atau sekitar Rp3 triliun kepada tiga merek fesyen mewah, yakni Gucci, Chloe, dan Loewe, karena terbukti melakukan praktik anti-persaingan dengan menetapkan harga jual melalui kesepakatan. 

Komisi Eropa menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan ketiga perusahaan tersebut “membatasi kemampuan peritel pihak ketiga independen yang bekerja sama dengan mereka untuk menetapkan harga eceran daring dan luring mereka sendiri.”

Penyesuaian harga yang dinegosiasikan itu disebut telah meningkatkan harga dan mengurangi pilihan bagi konsumen, sehingga dinilai melanggar prinsip persaingan pasar yang sehat.

Baca Juga: Perusahaan Fesyen Mewah yang Naungi Gucci hingga YSL Alami Peretasan Data Pelanggan

Komisi juga mencatat bahwa perusahaan-perusahaan fesyen tersebut terlibat dalam praktik yang disebut penetapan harga jual kembali, yang dinilai mengganggu strategi komersial para peritel dengan memberlakukan berbagai pembatasan.

“Gucci, Chloe, dan Loewe berupaya agar peritel mereka menerapkan harga dan ketentuan penjualan yang sama dengan yang mereka terapkan di saluran penjualan langsung mereka sendiri,” ujar Komisi Eropa.

Dalam keputusan tersebut, Gucci didenda 119,67 juta euro (sekitar Rp2,3 triliun), Chloe 19,69 juta euro (sekitar Rp379,2 miliar), dan Loewe 18 juta euro (sekitar Rp346,6 miliar).

Baca Juga: PKS Dijadwalkan Sambangi Kemenhan Usai Kunjungan NasDem

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close