Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mengatakan pihaknya bakal memanggil Menteri Kesehatan hingga Direktur Utama (Dirut) BPJS menyikapi hal itu.
Dia meminta jangan sampai ada kebijakan administratif yang mengorbankan hak dasar masyarakat.
"Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa," ujar Charles, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut dia, harus ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait penonaktifan peserta BPJS PBI. Charles menyebut, kebijakan ini berdampak ke pasien cuci darah dan menyulitkan mereka.
"Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), banyak pasien yang ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya," papar dia.
"Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis, yang secara medis bergantung penuh pada layanan medis rutin seperti haemodialysis," imbuhnya.
DPR mendesak ada evaluasi menyeluruh proses pembaruan data PBI. Charles mengingatkan semestinya ada pemberitahuan minimal 30 hari sebelum kebijakan tersebut dilakukan.
"BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," tandas politikus PDIP.
Arsip - Ilustrasi - Pelayanan BPJS kesehatan (ANTARA/HO/BPJS) (Antara)