Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar jalan-jalan di daerah pengelolaannya diambil alih pemerintah pusat. Ini karena jalan-jalan tersebut kerap rusak seperti berlubang.
Hal ini dinyatakan Komisi V DPR, saat rapat dengan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Komisi V mulanya menyoroti kesenjangan kualitas infrastruktur jalan antara wilayah pusat dan daerah yang dinilai telah berlangsung lama tanpa perbaikan signifikan. Perbedaan mencolok antara jalan nasional dan jalan daerah dinilai terus terjadi dari tahun ke tahun.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, memandang persoalan jalan rusak di daerah tidak semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran.
Menurut dia, akar masalah justru terletak pada sistem pengelolaan serta kebijakan yang tak konsisten.
"Selama 20 tahun terakhir, peningkatan kualitas jalan daerah berjalan sangat lambat dibandingkan jalan nasional yang mutunya relatif terjaga," ujarnya.
Ia menilai sistem desentralisasi pembangunan jalan menciptakan standar dan prioritas yang berbeda di setiap daerah.
Pergantian kepala daerah sering kali diikuti perubahan kebijakan anggaran infrastruktur, sehingga pembangunan jalan tak berkesinambungan.
"Akibatnya, kualitas jalan daerah sulit meningkat secara konsisten dari satu periode ke periode berikutnya," kata dia.
Lasarus pun membandingkan dengan praktik di sejumlah negara lain, di mana pembangunan dan pengelolaan jalan strategis ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Cara itu dinilai mampu menjamin keseragaman standar teknis serta pemerataan kualitas jalan karena penganggaran dilakukan secara terpusat dan tidak terdampak dinamika politik lokal.
Lasarus mengatakan, tingkat kemantapan jalan nasional yang mencapai 96–97 persen menjadi bukti kapasitas manajerial dan stabilitas fiskal pemerintah pusat.
"Sebaliknya, jalan di bawah kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota dinilai sulit mencapai tingkat kemantapan maksimal, meski dana otonomi daerah terus dikucurkan setiap tahun," tuturnya.
Ketimpangan mutu jalan nampak jelas di lapangan. Proyek jalan daerah yang didanai pemerintah pusat melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dinilai memiliki standar lebar dan kualitas hasil yang lebih seragam dibanding proyek murni pemerintah daerah.
Atas itu semua, Lasarus mengusulkan langkah kebijakan yang lebih fundamental, yakni revisi UU Jalan.
Ia usul agar pemerintah pusat mengambil alih sepenuhnya pengelolaan jalan tingkat provinsi serta jalan-jalan strategis di daerah. Sementara kategori jalan strategis nantinya dapat diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah diharapkan fokus membangun akses jalan ke wilayah pemukiman terkecil seperti desa dan dusun.
"Peran daerah tetap ada, namun lebih spesifik dan terarah," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa skema Instruksi Presiden bersifat sementara.
"Jika suatu saat tidak diterbitkan lagi, program perbaikan jalan berpotensi terhenti, padahal kebutuhan perawatan jalan bersifat rutin dan berkelanjutan," jelas politikus PDIP.
Menurutnya, jika pengelolaan jalan diatur dalam Undang-Undang, maka kebijakan tersebut bersifat mengikat bagi siapa pun yang menjabat sebagai presiden.
Melalui landasan hukum yang kuat, pembangunan dan perawatan infrastruktur jalan di seluruh Indonesia dinilai akan lebih terjamin, konsisten, dan berkelanjutan.
jalan rusak (INSTAGRAM sukabumiupdate.com)