Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, membuka peluang memaafkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebab, keduanya telah sowan ke Jokowi.
Hal ini dinyatakan Ade saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, sebagai pelapor dalam kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Ade, pihaknya menyambut baik apabila terdapat permohonan penyelesaian secara restoratif dari pihak terlapor. Ia mengatakan, upaya damai dapat dipertimbangkan sepanjang bertujuan baik.
"Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak telapor ya, kami menyambut baik. Kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik," ujar Ade, Senin, 12 Januari 2026.
Baca Juga: Cek Fakta: Mahkamah Internasional Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
Walau begitu, kata Ade, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Jokowi terkait kemungkinan penyelesaian damai tersebut.
"Tetapi kalau untuk Bang Eggi dan Damai Hari Lubis, kita pertimbangkan hal itu. Sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak, kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari bapak ya (Jokowi)," kata dia.
Lebih lanjut, Ade memandang kasus dugaan ijazah palsu seharusnya tak perlu terjadi, mengingat berbagai pihak berwenang, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), telah menyatakan ijazah Jokowi adalah asli. "Kenapa sih kita harus memenjarakan orang, karena memang aktor intelektualnya di sini, saya lihat untuk khusus ijazah S1 Bapak Insinyur Joko Widodo, yang berkali-kali, yang berkali-kali sudah disampaikan," tuturnya.
"Baik itu keterangan dari UGM, baik itu keterangan oleh beberapa saksi dan lain sebagainya. Masih tetap aja (tak percaya), jadi kita uji aja di pengadilan kalau untuk yang itu (tersangka lainnya)," imbuhnya.
Diketahui, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam usai menuduh ijazah Jokowi palsu. Tersangka dibagi dua klaster.
Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani. Kemudian, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Sedangkan tersangka klaster kedua dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Momen Kocak Kompol Syarif Ajudan Jokowi Nyaris Jatuh Kejengkang (Instagram)