Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan menerima permohonan dari pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. Bonatua sebelumnya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbuka atas informasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar hari ini.
"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, Selasa, 13 Januari 2026.
Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," kata Handoko.
Diketahui, Bonatua mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Karenanya, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP.
Adapun sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi, antara lain, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal dilegalisir, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Data tersebut, menurut Bonatua, berdasarkan undang-undang bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Ia mengaku membutuhkan data dan informasi dari salinan ijazah Jokowi untuk penelitian. Penelitiannya, kata Bonatua, merupakan kepentingan publik perihal keaslian ijazah pejabat publik.
Momen Kocak Kompol Syarif Ajudan Jokowi Nyaris Jatuh Kejengkang (Instagram)