Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk divonis bebas di kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Hakim memutuskan membebaskan Delpedro dkk dari dakwaan kasus tersebut.
Sidang vonis Delpedro dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Adapun tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini antara lain admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 Maret 2026.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuhnya.
Menurut hakim, jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan bukti untuk menunjukkan upaya manipulasi, penghasutan atau rekayasa fakta yang dilakukan Delpedro dkk. Hakim menilai, konten yang diunggah Delpedro dkk memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan yang tersaji di ruang publik.
"Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti atau pun bukti satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa dalam unggahan flyer-flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut," papar hakim.
Majelis hakim berkeyakinan narasi unggahan Delpedro dkk terkait peristiwa tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan didasarkan pada keyakinan untuk mengawal keadilan dan bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan pada peristiwa yang terjadi. Hakim berpandangan, unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum atas perbuatan Delpedro dkk.
"Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2024 tepatnya pada malam hari sebagai bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan, unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," kata hakim.
Hakim menyebut tak ada saksi yang menerangkan bahwa dirinya atau massa melakukan tindakan kerusuhan karena terpengaruh secara langsung oleh unggahan Delpedro dkk. Hakim menyatakan tak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit dari Delpedro dkk untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan.
"Bahwa satu-satunya yang menyatakan tergerak ikut aksi solidaritas peristiwa Affan adalah saksi Anak Faiz Ambia, namun di persidangan menyatakan tidak tergerak untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan kerusuhan, tapi tergerak karena mendapat perlindungan atas kebebasan berekspresi," kata hakim.
Delpedro dkk dinilai tidak terbukti melakukan kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut. Hakim menyatakan unsur dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan kerusuhan, tidak terpenuhi dan tidak terbukti atas Delpedro dkk.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur," papar hakim.
"Tidak terdapat bukti bahwa para Terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para Terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," sambung hakim.
Hakim menilai, unsur dakwaan merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau kepentingan lainnya, yang menempatkan anak dalam keadaan berbahaya tidak terbukti atas Delpedro dkk. Hakim memerintahkan pemulihan hak Delpedro dkk dalam kemampuan harkat dan martabatnya.
"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim.
Hakim menyatakan unsur melakukan tindak pidana tidak terpenuhi atas Delpedro dkk. Hakim memerintahkan Delpedro dkk dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan.
"Memerintahkan Terdakwa satu, Terdakwa dua, dan Terdakwa tiga dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tutur hakim.
Hakim membebaskan Delpedro dkk dari seluruh dakwaan yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut Delpedro, Syahdan, Muzaffar dan Khariq dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Syahdan Husein (kedua kanan), Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) memberi keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakar (Antara)