Ntvnews.id, Jakarta - Integritas penyelenggara pemilu kembali berada di ujung tanduk. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua pejabat teras pemilu di daerah.
Kasusnya pun tak main-main: mulai dari skandal gaji ganda hingga dugaan perselingkuhan dan pungutan liar. Dalam sidang kode etik yang digelar di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026, Ketua DKPP Heddy Lugito secara tegas mengetuk palu pemecatan untuk Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sunarko.
Kasus Johannis P.M. Mayambouw tergolong unik sekaligus fatal. Ia terbukti menjalankan peran ganda yang mustahil secara aturan: menjabat sebagai wasit pemilu (Ketua Bawaslu), namun di saat yang sama masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Ironisnya, di akhir tahun 2025, saat tensi politik mulai menghangat, Johannis justru dilantik sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw. Penyelidikan DKPP bersama BKN menemukan bukti kuat bahwa Johannis menikmati "gaji double" dari negara.
"Teradu tidak menjaga kehormatan lembaga dan gagal mencegah penyalahgunaan jabatan," tegas Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dikutip 6 Juni 2026.
Jika Johannis terjerat urusan administratif, kasus Sunarko di OKU Timur jauh lebih kompleks. Ia terbukti melanggar norma kesusilaan sekaligus integritas profesional.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Sunarko menjalin hubungan pribadi yang tidak patut dengan bawahannya sendiri, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial RJ. Keduanya bahkan diketahui tinggal bersama di sebuah rumah indekos selama berbulan-bulan pada tahun 2025, padahal Sunarko masih memiliki istri sah.
Namun, dosa Sunarko tidak berhenti di situ. Ia juga terbukti menjual kursi jabatan PPK. Lima calon anggota PPK dipungut biaya yang disebut sebagai uang komitmen dengan total Rp5 juta saat seleksi Pilkada 2024.
“Ini adalah contoh buruk yang sangat serius. Ia tidak hanya melanggar etika, tapi juga melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pemecatan kedua pejabat ini hanyalah puncak gunung es dari total 12 penyelenggara pemilu yang disidangkan DKPP kali ini. Dari total perkara tersebut, DKPP juga menjatuhkan lima sanksi peringatan keras terakhir dan merehabilitasi delapan nama lainnya.
Putusan ini menjadi sinyal peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia. DKPP menegaskan bahwa ruang bagi mereka yang mencoba menyalahgunakan kewenangan atau menggerus kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi sudah tertutup rapat.
"Integritas tidak hanya diukur saat bekerja di kantor, tapi juga dari perilaku pribadi dan bagaimana kewenangan itu dijaga," pungkas Heddy Lugito.
Dengan pembersihan ini, publik berharap penyelenggaraan demokrasi ke depan bisa berjalan lebih bersih, tanpa bayang-bayang pungli maupun konflik kepentingan.
Sidang kode etik DKPP terkait pemecatan Ketua Bawaslu Tambrauw dan Komisioner KPU OKU Timur (Dokumentasi)