DKPP: Prof. Jimly adalah Begawan Hukum Tata Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 20:58
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua DKPP Heddy Lugito, Prof. Jimly Asshiddiqie Ketua DKPP Heddy Lugito, Prof. Jimly Asshiddiqie (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi meluncurkan buku “Etika yang Melembaga: 70 Tahun Prof. Jimly Asshiddiqie – Warisan Gagasan dan Penguatan DKPP” di rangkaian kegiatan yang digelar hari ini di ruang sidang DKPP.

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial peluncuran buku, melainkan menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjang pemikiran dan kontribusi Prof. Jimly Asshiddiqie dalam membangun fondasi etika bernegara di Indonesia.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan apresiasi terhadap sosok Jimly yang ia sebut sebagai Begawan Hukum Tata Negara. 

“Saya lebih suka menyebut Beliau, Begawan Hukum Tata Negara. Ada Begawan Ekonomi yaitu Pak Mitro, lalu Begawan Hukum Tata Negara yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie,” ujar Heddy di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Baginya, kiprah seorang Jimly bukan sekedar sebagai cedekiawan atau sebagai ilmuan, tetapi juga sebagai monumen hidup yang berhasil mewujudkan gagasan menjadi kelembagaan nyata: seperti Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Heddy juga menyinggung gagasan besar Jimly yang belum terealisasi. Yakni terkait pembentukan Mahkamah Etik Nasional. Gagasan itu menurutnya perlu didorong melalui kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Komisi Yudisial.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Mari kita perjuangkan pemikiran Prof. Jimly, termasuk pentingnya Mahkamah Etik Nasional. Harapan kami, Prof. Jimly terus membimbing kita dan ikut mengawal perjalanan republik ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa peringatan ulang tahunnya yang ke-70 ini sejatinya bukan sekadar perayaan usia, melainkan momentum untuk merawat dan memperingati gagasan.

“Peringatan ulang tahun ini bukan hanya sekadar ulang tahun, tapi memperingati ide,” ujarnya.

Ia mendorong agar setiap pejabat publik mampu meninggalkan jejak intelektual melalui buku. Menurutnya, pengalaman dalam jabatan dapat diolah menjadi buku referensi maupun buku praktik kehidupan yang kaya akan nilai dan pembelajaran.

“Kalau jabatan kita dijadikan buku, mudah-mudahan itu bisa lebih hebat dari teori buku teks, bahkan dari pemikiran barat,”ujarnya.

Jimly juga mengajak tamu undangan untuk menata sistem hukum negara dan menata sistem etika bernegara sesuai TAP MPR 2001 Nomor 6 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

"Mari bersama-sama untuk menata sistem etika berbangsa dan benegara. Ini tidak mudah, karena tidak menarik bagi politisi. Tapi ini penting bagi peradaban bangsa dan demokrasi dan negara hukum kedepan," ia menambahkan. 

Dalam penilaian Jimly, di seluruh dunia , belum ada negara yang mengkonstruksikan penegakan kode etik sebagai peradilan. Termasuk di Amerika Serikat. Ia berharap di Indonesia ada Mahkamah Etik dengan tahap peradilan etika, menggunakan doktrin-doktrin modern, peradilan terbuka, independen, dan pemikiran ideal modern.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi Yudisial RI, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Demokrasi dan Kepemiluan Kemenko Polkam, Staf Khusus Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan Kemendagri, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Sekretaris Jenderal Bawaslu, serta 17 penulis buku Etika yang Melembaga.

Peluncuran buku ini menegaskan bahwa etika dan demokrasi tidak cukup hanya dijalankan, tetapi juga harus dipikirkan, ditulis, dan diwariskan. Melalui momentum ini, DKPP berharap warisan gagasan Prof. Jimly terus hidup dan menjadi pijakan dalam memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

x|close