Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyatakan keputusan terkait pemeriksaan etik terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akan ditentukan melalui sidang pleno KY.
"Ya, nanti keputusan, keputusan dari hasil sidang pleno KY," ujarnya dalam wawancara cegat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Abdul mengatakan sidang pleno tersebut akan mengungkap fakta dan hasil pemeriksaan etik terhadap hakim yang terlibat perkara di PN Depok.
"Ya, nanti terkuak apa dan bagaimana hasil daripada pemeriksaan," katanya.
Ia menjelaskan, putusan sidang pleno terbagi dalam tiga klaster sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Keputusan itu kan ada tiga klaster: ringan, sedang, berat. Berat itu pemberhentian dengan tidak hormat, itu paling berat," ucapnya.
Menurut Abdul, proses pemeriksaan etik dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan terhadap hakim yang telah berstatus tersangka hingga para saksi yang mengetahui, mendengar, atau mengalami langsung dugaan praktik menyimpang tersebut.
Baca Juga: Ketua KY Datangi KPK Tindaklanjuti OTT Hakim PN Depok
"Ya pemeriksaannya biasa. Pemeriksaan kepada hakim yang dalam hal ini menjadi tersangka dan juga para saksi yang mengetahui, mendengar, mengalami secara langsung terkait adanya praktik transaksional itu," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh keterangan dan alat bukti akan menjadi dasar dalam menetapkan sanksi terhadap pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari kemudian, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga: MA Segera Berhentikan Hakim dan Juru Sita PN Depok Usai OTT KPK
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
(Sumber: Antara)
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan usai kunjungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. (ANTARA/Muhammad Rizki) (Antara)