Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng, Djuyamto, resmi mengajukan kasasi setelah hukuman yang dijatuhkan kepadanya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman tersebut naik dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang diakses pada Jumat (13/2/2026), tercantum keterangan: "Pemohon kasasi: Djuyamto."
Permohonan kasasi itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Hingga kini, majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut di tingkat kasasi belum tercantum dalam sistem SIPP.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djuyamto, hakim nonaktif yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), dengan menambah satu tahun pidana penjara menjadi total 12 tahun.
Baca Juga: Pria Tewas Mengenaskan Dihantam Kereta di Menteng
Peningkatan hukuman ini merupakan hasil dari penerimaan permohonan banding yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa. Dalam putusan banding itu, Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho menyampaikan:
"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,” kata hakim.
Meski masa penjara diperberat, pidana denda tetap dipertahankan sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 140 hari, lebih ringan dari putusan sebelumnya yang menetapkan subsider enam bulan.
Baca Juga: Prabowo: We Are Not Stupid!
Pada tingkat pertama, Djuyamto bersama dua hakim nonaktif lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti. Saat itu, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan dalam amar putusan.
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,” demikian.
Dengan langkah kasasi ini, Djuyamto secara tegas menunjukkan bahwa ia tidak menerima putusan banding yang memperberat hukuman terhadap dirinya.
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta (kanan), Djuyamto (kedua kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), Ali Muhtarom (kedua kiri) dan Wahyu Gunawan (Antara)