Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan mencatat telah menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) bermasalah seluas sekitar 1,5 juta hektare dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga hutan dan menegakkan aturan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penertiban tersebut dilakukan melalui pencabutan izin PBPH yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan, gagal menjaga kawasan konsesi, serta menimbulkan dampak sosial dan lingkungan.
“Dalam satu tahun pemerintahan Pak Prabowo, kami telah menertibkan PBPH nakal dengan total luasan sekitar 1,5 juta hektare,” kata Raja Juli di Istana Negara Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Jumlah Polisi Kehutanan Dilipatgandakan
Ia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan secara bertahap, termasuk pencabutan terbaru terhadap 22 PBPH dengan luasan lebih dari satu juta hektare yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Mereka adalah PBPH yang tidak mengikuti aturan dan tidak mampu menjaga konsesi yang diberikan negara, sehingga izinnya kami cabut,” ujarnya.
Raja Juli menegaskan, langkah penertiban akan terus dilanjutkan dan disinergikan dengan proses penegakan hukum, agar pengelolaan hutan ke depan lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025. (ANTARA/HO-Kemenhut RI) (Antara)