Kejati DKI Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2025, 20:17
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kartu peserta program BPJAMSOSTEK. ANTARA/Muhammad Arsyandi. Kartu peserta program BPJAMSOSTEK. ANTARA/Muhammad Arsyandi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024.

"RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan anggaran 2014-2024," kata Asisten Intelijen Kejati DKI Hutamrin di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Hutamrin menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor: Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025, tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara tersebut.

Kemudian, pada Kamis, 18 Desember 2025 pukul 04.00 WIB, berlokasi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, RAS ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga: Kemnaker Panggil 41 Perusahaan yang Tunggak BPJS Ketenagakerjaan

"Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali," ucapnya.

Hingga akhirnya, setelah pemeriksaan intensif sebagai saksi, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga RAS ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun modus yang dilakukan RAS, lanjut Hutamrin, adalah memperdaya para karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan menjanjikan kepada para karyawan uang sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Kemudian, RAS meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening peserta BPJS pada beberapa perusahaan.

Baca Juga: Yaqut Cholil Diperiksa KPK, Puzzle Dugaan Korupsi Haji Mulai Terungkap

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu: Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2) serta dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan perhitungan sementara kerugian keuangan negara sekitar Rp21,73 miliar.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu terhitung Kamis ini, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.

(Sumber: Antara) 

x|close