Kasus Korupsi Kredit LPEI, 3 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 4 sampai 8 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 08:50
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI Jimmy Masrin (kanan), Susi Mira Dewi (tengah) dan Newin Nugroho (kiri) mengikuti Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keputusan dari Majelis Hakim. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz Tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI Jimmy Masrin (kanan), Susi Mira Dewi (tengah) dan Newin Nugroho (kiri) mengikuti Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keputusan dari Majelis Hakim. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2018, dengan hukuman berkisar antara 4 hingga 8 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Direktur PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta yang divonis 6 tahun penjara, serta Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin yang dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi Kredit LPEI Dituntut 6–11 Tahun Penjara

Khusus terhadap Jimmy Masrin, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 32,69 juta dolar Amerika Serikat dengan ketentuan subsider 4 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Ketua menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa dinilai telah menghambat upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Padahal, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan berat karena selain merugikan keuangan dan perekonomian negara, juga berpotensi menghambat kemajuan negara dan bangsa.

"Oleh karena itu, pemerintah gencar untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini tindak pidana korupsi tetap terjadi," ungkap Hakim Ketua.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT Putra Bulian Properti Terkait Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp11 T

Majelis hakim juga menilai terdapat keadaan memberatkan lain yang khusus diterapkan kepada Susi dan Jimmy, yakni sikap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim adalah para terdakwa memiliki keluarga yang membutuhkan kehadiran mereka. Adapun khusus untuk Newin, majelis menilai sikap berterus terang dalam memberikan keterangan sebagai faktor yang meringankan.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Newin dituntut pidana penjara selama 6 tahun, Susi 8 tahun dan 4 bulan, serta Jimmy 11 tahun penjara.

Hal serupa juga berlaku pada pidana denda. Meskipun denda yang dijatuhkan kepada Newin dan Susi sama dengan tuntutan jaksa, denda terhadap Jimmy lebih rendah dibanding tuntutan sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar di LPEI

Kendati demikian, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada Jimmy tetap sama dengan tuntutan penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp958,38 miliar. Kerugian itu antara lain berasal dari perbuatan yang memperkaya Jimmy selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Petro Energy sebesar Rp600 miliar dan 22 juta dolar AS atau setara Rp358,38 miliar dengan kurs Rp16.290 per dolar AS.

Para terdakwa diduga mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif atas nama PT Petro Energy. Selain itu, mereka juga didakwa menggunakan dokumen dasar pencairan atau underlying berupa pesanan pembelian (purchase order/PO) dan tagihan (invoice) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan tersebut.

Tidak hanya itu, fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy juga diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas.

Dalam perkara ini, ketiganya disebut melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, yang proses penuntutannya dilakukan secara terpisah.

 

(Sumber : Antara)

x|close