Kemnaker Panggil 41 Perusahaan yang Tunggak BPJS Ketenagakerjaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2025, 11:58
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemanggilan 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (14/9/2025). Pemanggilan 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (14/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum melaksanakan kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, dalam keterangan di Jakarta, Senin, 15 September 2025 menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Dari hasil pengawasan, lanjut Rinaldi, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, melaporkan upah lebih rendah dari nilai sebenarnya, hingga menunggak iuran.

Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025. Rinaldi menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan ini sebelumnya telah menerima nota peringatan, namun sebagian masih belum menunjukkan kepatuhan sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

Baca Juga: Kemnaker Temukan 37 Tenaga Kerja Asing di Morowali Tak Sesuai Izin Kerja dari HRD hingga Koki

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa Kemnaker akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di berbagai daerah. Menurutnya, langkah ini bukan semata tindakan penegakan, tetapi juga upaya mendorong kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Ia menekankan bahwa penegakan kepatuhan tidak dapat dijalankan oleh BPJS seorang diri, melainkan memerlukan kolaborasi, salah satunya melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Baca Juga: Kemnaker Buka Suara Usai Wamen Immanuel Ebenzer Ditangkap KPK

Hingga Agustus 2025, kata Pramudya, program Waspadu telah diterapkan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya berlaku bagi tenaga kerja lokal, tetapi juga mencakup Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” kata dia lagi.

(Sumber: Antara$

x|close