BPJS Ketenagakerjaan Dorong RUU PPRT Perkuat Perlindungan Jamsostek bagi PRT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2025, 16:35
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 8 September 2025. Tangkapan layar - Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 8 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat segera disahkan untuk menjamin pekerja rumah tangga memperoleh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 September 2025. 

“Dengan adanya undang-undang ini kami harapkan ada penguatan sebenarnya. Bahwa siapapun pemberi kerja, majikan, yang memperkerjakan pekerja rumah tangga maka secara otomatis dia yang membayarkan, walaupun kategorinya adalah kategori bukan penerima upah,” ujar Pramudya.

“Karena majikan ini mendapatkan nilai ekonomis dan juga memiliki tanggung jawab juga untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," tambahnya.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Pertanyaan Soal Kenaikan Iuran 2026 Sebaiknya Ditujukan ke Menkeu

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah memberikan perlindungan kepada sekitar 580 ribu pekerja rumah tangga, yang terbagi antara kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dari 9,9 juta peserta aktif kategori BPU, sebanyak 301.096 adalah pekerja rumah tangga. Sementara itu, dari 673.069 PMI aktif, tercatat 279.572 di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di negara penempatan.

Pramudya menjelaskan, sebagian peserta membayar iuran secara mandiri, sementara sebagian lainnya ditanggung pemberi kerja melalui Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan). Program ini mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga, termasuk sopir, untuk mendaftarkan mereka dalam program perlindungan jamsostek.

Menurutnya, iuran kepesertaan bagi pekerja rumah tangga kategori BPU untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) paling rendah adalah Rp16.800 per bulan.

Dalam rekomendasi kepada Baleg DPR RI, Pramudya menegaskan pekerja rumah tangga yang termasuk kategori rentan, miskin atau miskin ekstrem, dapat dimasukkan dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 580 Ribu Pekerja Rumah Tangga dalam Skema Jaminan Sosial

“Pekerja rumah tangga ini punya turn over sangat tinggi dan rasanya justru dengan jaminan sosial yang dalam prinsip penyelenggaraannya memiliki konsep portabilitas maka seharusnya memang pekerja rumah tangga masuk dalam perlindungan jaminan sosial,” kata Pramudya.

(Sumber: Antara)

x|close