Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa saat ini RUU Perampasan Aset berstatus sebagai usul inisiatif pemerintah dan telah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029.
Menurutnya, apabila DPR yang mengajukan sebagai usul inisiatif, maka terlebih dahulu harus disusun naskah rancangan dan dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap pandangan para ahli, pakar hukum, pakar ekonomi, serta pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Baleg DPR: RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Jadi Agenda Prioritas
Ia mengingatkan agar RUU tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sturman menuturkan DPR sebenarnya telah menerima draf RUU Perampasan Aset, namun dinilai masih belum sesuai karena ada sejumlah pasal yang bertabrakan dengan ketentuan undang-undang lain. Karena itu, Baleg menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," ujarnya.
RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu tuntutan publik untuk segera disahkan. Dalam daftar Prolegnas, regulasi tersebut tercatat dengan nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.
(Sumber : Antara)