Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Budi menjelaskan, peluang pemanggilan tersebut terbuka apabila keterangan Atalia Praratya, yang juga merupakan istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dibutuhkan oleh penyidik untuk mengonfirmasi keterangan para tersangka maupun saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk terkait sejumlah dokumen yang telah disita dan dianalisis oleh KPK.
“Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi maka tentu penyidik akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Cecar Ridwan Kamil Soal Dana Nonbujeter Bank BJB dan Aset di Luar LHKPN
Dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tersangka lainnya yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, pada 10 Maret 2025 KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pada 17 Desember 2025, sidang perdana gugatan cerai antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat.
(Sumber: Antara)
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya. ANTARA/HO-DPR RI (Antara)