Jaksa Agung Dukung OTT KPK Terhadap Jaksa Di Banten

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2025, 19:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 September 2025. Kejagung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dalam pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 September 2025. Kejagung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dalam pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungannya terhadap penangkapan seorang jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.

“Yang jelas, pimpinan kami prihatin, tetapi kami dan juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung menilai perkara tersebut dapat dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan internal. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para jaksa lainnya agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan OTT di wilayah Banten dan Jakarta pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang jaksa serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Sebut OTT Di Banten Berawal Dari Dugaan Pemerasan Jaksa Terhadap WNA Korea Selatan

Penanganan kasus itu kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan karena Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan pemerasan oleh jaksa dalam penanganan suatu perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Kelima tersangka masing-masing adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Kepala Seksi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ, DF selaku penasihat hukum, serta MS yang berperan sebagai penerjemah bahasa.

Anang menjelaskan bahwa tim intelijen Kejaksaan sejatinya telah lebih dulu mendeteksi adanya dugaan penanganan perkara UU ITE yang tidak dilakukan secara profesional oleh para jaksa terkait. Bahkan, ditemukan indikasi permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berperkara.

Baca Juga: KPK Serahkan 2 Terduga Tersangka OTT Banten ke Kejaksaan Agung

Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan Agung kemudian mengembangkan penanganan perkara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yakni MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Dalam perjalanannya, KPK juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT terhadap RZ, DF, serta MS terkait dugaan pemerasan dalam perkara ITE yang sama. Oleh karena itu, proses hukum terhadap ketiganya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” ucapnya.

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp941 juta. Uang itu diduga berasal dari tiga pihak yang terlibat dalam perkara ITE, yakni terdakwa berinisial TA yang merupakan warga negara Indonesia, terdakwa CL warga negara Korea Selatan, serta seorang saksi berinisial IL.

x|close