Ntvnews.id, Jambi - Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tersebut bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi karena telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
“Inikan sudah rapat dewan pengupahan dan itu gabungan dari serikat pekerja, unsur perusahaan Apindo, jadi merekalah yang rapat, harus dipatuhi semua perusahaan dan memang tugas kita memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi,” kata Gubernur Al Haris di Jambi, Rabu, 24 Desember 2025.
Al Haris menjelaskan bahwa UMP Jambi Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen sehingga menjadi Rp3,4 juta. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor perkebunan ditetapkan naik 8,3 persen menjadi Rp3,5 juta. Besaran yang sama juga berlaku untuk UMSP sektor pertambangan minyak dan gas (migas).
Baca Juga: Gubernur Jambi Resmikan Tol Tempino–Simpang Ness, Berlaku Tanpa Tarif
Penetapan upah minimum juga dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota. Kabupaten Muaro Jambi menetapkan kenaikan upah sebesar 8 persen menjadi Rp3,6 juta. Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan kenaikan 6,6 persen menjadi Rp3,5 juta, sedangkan Tanjung Jabung Timur menaikkan upah sebesar 7,7 persen menjadi Rp3,4 juta. Kota Jambi menetapkan kenaikan 7,2 persen menjadi Rp3,8 juta, sementara Kabupaten Sarolangun menaikkan upah sebesar 6,3 persen menjadi Rp3,5 juta.
Khusus Kabupaten Sarolangun, Dewan Pengupahan setempat juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk sektor perkebunan, kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen menjadi Rp3,5 juta, sedangkan sektor pertambangan naik 7,1 persen menjadi Rp3,6 juta.
Gubernur Al Haris menambahkan bahwa terdapat enam daerah di Provinsi Jambi yang tidak mengajukan usulan upah minimum karena belum memiliki Dewan Pengupahan. Oleh karena itu, daerah-daerah tersebut akan menggunakan acuan UMP Provinsi Jambi.
“Kabupaten/kota yang tidak memberikan usulan artinya tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi. Lima daerah tidak mengusulkan artinya ikut UMP Provinsi Jambi,” kata Gubernur Al Haris.
Enam daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, serta Kota Sungai Penuh.
(Sumber: Antara)
Gubernur Jambi Al Haris umumkan upah minuman provinsi 2026, rata-rata kenaikan di atas lima persen. ANTARA/Agus Suprayitno. (Antara)