Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peluang pemanggilan sejumlah pihak, termasuk pesohor Aura Kasih, dalam pengusutan aktivitas Ridwan Kamil (RK) saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, baik di dalam maupun di luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan untuk menjelaskan aktivitas tersebut.
“Ya, terkait dengan aktivitas RK baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tidak hanya difokuskan pada aktivitas Ridwan Kamil, tetapi juga menyangkut pembiayaan dari kegiatan tersebut.
“Karena ini nanti kami kaitkan dengan sumber biaya tersebut,” katanya.
Baca Juga: 4 Fakta Ridwan Kamil Bantah soal Isu Liburan Bareng Aura Kasih ke Eropa
Saat dikonfirmasi kembali mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Aura Kasih, Budi menegaskan bahwa KPK masih akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
“Ya, terkait dengan siapa-siapanya yang nanti akan dimintai keterangan, nanti kami akan update (beri tahu, red.),” ujarnya.
Saat ini, KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada Kamis, 13 Maret 2025. Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Baca Juga: Aura Kasih Bantah Dapat Harta Kekayaan dan Jadi Simpanan Gadun
Selain itu, tersangka lainnya berasal dari pihak agensi, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Dalam rangka penyidikan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Selanjutnya, Ridwan Kamil juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
(Sumber: Antara)
Aura Kasih (IG AURA KASIH)