Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan regulasi baru terkait pelaporan gratifikasi, sebagai upaya menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganannya agar lebih mudah dipahami, diterapkan, serta meminimalkan perbedaan penafsiran.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku pejabat negara dan penyelenggara negara dalam menyikapi pemberian hadiah.
"Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Budi menjelaskan, salah satu latar belakang perubahan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 adalah penyesuaian batasan nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Menurut dia, ketentuan sebelumnya disusun berdasarkan survei pada 2018 dan 2019 sehingga dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: KPK Kembalikan Uang Rp 1,5 T Aset Hasil Korupsi ke Negara Sepanjang 2025
Calon peserta lelang barang rampasan kasus korupsi mengecek kondisi barang lelang yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (Antara)
"Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," katanya.
Selain itu, perubahan juga dilakukan karena adanya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini disebabkan sejumlah laporan tidak memenuhi seluruh unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengalami kekeliruan secara formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.
KPK juga mempertegas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan gratifikasi yang seharusnya tidak perlu disampaikan ke KPK, sehingga ketentuannya disesuaikan agar lebih mudah dipahami.
"Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami," kata Budi.
Dalam peraturan terbaru tersebut, KPK menyesuaikan batas nilai gratifikasi yang masih dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. Salah satunya adalah hadiah pernikahan yang sebelumnya dibatasi Rp1 juta per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Selain itu, ketentuan batasan gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun yang sebelumnya maksimal sebesar Rp300 per pemberi, kini dihapus. KPK juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aspek lain, mulai dari batas waktu pelaporan gratifikasi, penandatanganan surat keputusan gratifikasi, hingga pengaturan mengenai unit pengendalian gratifikasi.
Baca Juga: KPK Manfaatkan AI untuk Pemeriksaan LHKPN Sepanjang 2025
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)