KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 15:55
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang diduga melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu di Polresta Pati. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian formasi perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Pemeriksaan saksi dilakukan hari ini sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Adapun 10 saksi yang dipanggil terdiri atas TH selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati, WAN sebagai ajudan Bupati Pati, dan YG yang menjabat Camat Jakenan. Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah kepala desa, yakni D (Kades Sidoluhur), S (Kades Angkatan Lor), IS (Kades Gadu), S (Kades Tambakharjo), P (Kades Semampir), AS (Kades Slungkep), serta M dari unsur pihak swasta.

Sebelumnya, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati yang merupakan OTT ketiga sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo turut diamankan.

Baca juga: KPK Kembalikan Uang Rp 1,5 T Aset Hasil Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

(Sumber: Antara)

Sumber Antara

x|close