Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah mengetahui lokasi pengusaha Mohammad Riza Chalid, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.
Walau begitu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengaku pihaknya enggan membuka keberadaan Riza ke publik, agar pengusaha yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tak kembali melarikan diri.
"Oh jangan dibukalah, nanti dia lari lagi, tapi posisi itu lagi di ini," ujar Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Senin, 13 April 2026.
Febrie mengatakan, proses penangkapan Riza Chalid kini bergantung pada mekanisme kerja sama internasional melalui Interpol. Di sisi lain, penyidik kini tengah melacak aset-aset milik Riza yang diduga terkait dengan kerugian negara dalam perkara itu.
"Ya jelas, sekarang kan tumpuan ada di apa di Interpol. Posisi di situ. Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar," jelas Febrie.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga jasa pengangkutan pada Petral selama tujuh tahun. Dalam perkara ini Kejagung total telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Riza Chalid sendiri diduga berperan sebagai beneficial owner dari perusahaan Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Dia bersama tersangka lainnya diduga mempengaruhi proses tender agar pengadaan minyak jatuh kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Di samping Riza, enam tersangka lain yang berasal dari pihak internal Pertamina dan swasta antara lain BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Kejaksaan Agung)