DPR Setuju Dana Tanggap Darurat Pemulihan Sumatera dari Pos Lain

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 18:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat dengan pemerintah terkait bencana Sumatra. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat dengan pemerintah terkait bencana Sumatra. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju dana tanggap darurat untuk Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) diambil dari pos lain. Persetujuan ini ialah satu dari 13 kesimpulan rapat antara Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI dengan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatra Pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

"Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI menyetujui dana tanggap darurat akan diambil dari pos lain untuk tambahan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka mendukung pemulihan infrastruktur, sarana dan prasarana kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas rumah ibadah, pondok pesantren, dan madrasah," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Satgas DPR turut mendorong pembangunan hunian sementara (huntara) untuk korban bencana Sumatra. Huntara diharapkan bisa selesai sebelum Idul Fitri 2026.

"Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatera Pemerintah untuk menargetkan penyelesaian pembangunan hunian sementara (huntara) di wilayah bencana sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026," paparnya.

DPR pun mendukung percepatan pencairan anggaran kesehatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk renovasi 8.747 rumah tenaga kesehatan terdampak bencana Sumatra sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

"Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendukung pemenuhan tambahan anggaran bencana sektor kesehatan sebesar Rp 529.300.000.000," kata Dasco.

DPR pun meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang relaksasi penggunaan anggaran kementerian untuk rekonstruksi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

"Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong pemerintah untuk mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang relaksasi penggunaan anggaran kementerian atau lembaga untuk upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana," tandas Dasco.

x|close