KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Suap Jabatan di Ponorogo di Polres Madiun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 15:43
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Sugiri Sancoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Sugiri Sancoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polres Madiun, Jawa Timur, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“Pemeriksaan 14 saksi bertempat di Polres Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Budi menjelaskan bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai instansi. Mereka antara lain DR, Sekretaris Kecamatan Slahung; DA, Kepala Seksi Ketenteraman Umum Kecamatan Jenangan; SDB, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kauman; OPH, Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantarangin Ponorogo; serta ANPS, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ponorogo.

Selain itu, turut dipanggil MYR, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Ngrayun; EW, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ponorogo; serta GTW, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Saksi lainnya yaitu DIW, Lurah Cokro Manggalan; AS, Lurah Tonatan; DH, Lurah Pakunden; HAP, Lurah Taman Arum; HPM, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Taman Arum; dan IS, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kauman.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Ponorogo.

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC), pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap terkait pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disebut sebagai penerima suap, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma. Untuk klaster dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto. Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerimanya adalah Sugiri Sancoko dengan pemberi gratifikasi oleh Yunus Mahatma.

(Sumber: Antara)

x|close