Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur. Total 26 saksi dipanggil, salah satunya keponakan mantan Bupati Ponorogo sekaligus tersangka Sugiri Sancoko.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Budi menjelaskan bahwa SCW bersama 25 saksi lainnya turut dimintai keterangan untuk memperdalam penyidikan terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Dokter Harjono Ponorogo serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Lebih lanjut, Budi merinci identitas 25 saksi lainnya, yakni NS selaku Kepala Desa Bajang; IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, dan SHS dari pihak swasta; serta EDC, EVP, dan MAR selaku pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo.
Baca Juga: Wabup Ponorogo Ditunjuk Jadi Plt Bupati Usai Sugiri Sancoko Kena OTT KPK
Daftar berikutnya yaitu MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Ponorogo, WN selaku Sekretaris Direktur RSUD Ponorogo; OW dan IM sebagai aparatur sipil negara di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo; serta JUD selaku Kepala Disbudparpora Ponorogo.
Selanjutnya DA selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo; AP sebagai Kepala Bidang Mutasi Ponorogo; BAN sebagai ajudan Bupati Ponorogo; FDK sebagai Tenaga Kontrak Bagian Umum Sekretariat Daerah Ponorogo; DVP selaku ibu rumah tangga; MR sebagai Staf Pendukung RSUD Ponorogo; RE selaku Kabid Keuangan RSUD Ponorogo; serta ATL sebagai Admin CV Cipto Makmur Jaya.
Baca Juga: KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan jabatan, proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di Pemkab Ponorogo. Penetapan status tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan rumah sakit.
Dalam klaster dugaan suap terkait pengisian jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono menjadi penerima, sedangkan Yunus Mahatma bertindak sebagai pemberi.
Pada klaster suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, penerima suap yakni Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan pemberinya adalah Sucipto.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo, suap diterima oleh Sugiri Sancoko, sementara pemberinya kembali disebut adalah Yunus Mahatma.
(Sumber: Antara)
Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Sugiri Sancoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSU (Antara)