Ntvnews.id, Ponorogo, Jawa Timur – Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo setelah Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan penunjukan tersebut, pemerintahan daerah Ponorogo dipastikan tetap berjalan normal, tanpa adanya kekosongan kepemimpinan di tingkat kepala daerah.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, pada Senin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penugasan Lisdyarita sebagai Plt Bupati.
“Untuk Plt Bupati sudah ditunjuk Bu Wabup Lisdyarita. Radiogram dari Kemendagri sudah kami terima dan disampaikan juga kepada yang bersangkutan,” kata Dwi Agus.
Baca Juga: KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindakan cepat pemerintah pusat untuk memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan setelah KPK menahan Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Selain posisi bupati, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) juga mengalami kekosongan karena Agus Pramono, yang sebelumnya menjabat, turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dwi menuturkan, mekanisme pengisian jabatan pelaksana tugas Sekda akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk posisi Sekda nanti diusulkan ke provinsi untuk ditunjuk pejabat sementara (Pjs). Sesuai aturan, masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang dua kali,” ujarnya.
Baca Juga: Plt. Gubernur Riau Bantah Jadi Saksi Pelapor dalam Kasus Korupsi Abdul Wahid
Menurut Dwi, dasar hukum penunjukan pejabat sementara Sekda mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan turut campur dalam proses penentuan pejabat di lingkungan eksekutif.
“Kami tidak masuk ke proses siapa penggantinya, karena itu ranah eksekutif. Yang penting pemerintahan harus tetap berjalan tanpa hambatan,” tegas Dwi.
Dwi menambahkan, fokus utama DPRD saat ini adalah menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah di tengah dinamika politik yang berkembang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma, serta seorang rekanan proyek rumah sakit berinisial SC.
(Sumber: Antara)
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal setelah Wakil Bupati Lisdyarita resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Senin, 10 November 2025. ANTARA/HO - prastyo. (Antara)