KPK Periksa Pj Sekda dan Plt Kepala Inspektorat Riau Terkait Kasus Pemerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 15:43
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi ta Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi ta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Riau M. Taufiq Oesman Hamid (MTOH) serta Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau Yan Dharmadi (YAN) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau atas nama MTOH selaku Pj Sekda, dan YAN selaku Plt Kepala Inspektorat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Taufiq Oesman dilakukan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Riau, sementara Yan Dharmadi diperiksa dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau.

Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil Asisten II Setda Riau yang juga mantan Pj Sekda Riau berinisial MJK, serta aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau berinisial SYR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJK merupakan Asisten II Setda Riau sekaligus mantan Pj Sekda Riau M. Job Kurniawan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid

Baca Juga: KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau hingga Ajudan Gubernur sebagai Saksi Kasus Pemerasan

Kasus ini mencuat setelah KPK pada 3 November 2025 mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa telah ada penetapan tersangka terkait OTT tersebut, namun belum merinci identitasnya kepada publik. Kemudian pada 5 November 2025, KPK mengumumkan secara terbuka bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

(Sumber: Antara) 

x|close