Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Oktober 2025. Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Pembacaan eksepsi dilakukan oleh penasihat hukum para terdakwa secara bergantian, salah satunya Kresna Hutauruk.
Adapun para terdakwa antara lain, Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025. Lalu, Maya Kusmaya selaku Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut penasihat hukum terdakwa, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, bukan hasil penataan yuridis yang terungkap dari hasil penyidikan, yang merangkai fakta temuan dengan unsur pidana. JPU, kata dia juga menyusun dakwaan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai surat edaran Jaksa Agung.
"Apabila surat dakwaan tidak memenuhi persyaratan maka (dakwaan) tidak dapat diterima atau obscuur libel," kata penasihat hukum terdakwa.
Pengacara terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tak lengkap dan tidak jelas. Sebab, delik dalam kasus ini kerugian keuangan negara, namun tidak dijelaskan dorongan melakukannya. Terdakwa, kata dia, tidak menerima apa pun dalam kasus ini.
"Tidak ada dorongan menyimpang dari perintah jabatan," ucapnya.
"Tidak ada pengondisian optimalisasi hilir untuk impor apalagi melakukan pengoplosan BBM," imbuh dia.
Penasihat hukum juga menyoroti konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga melanggar asas praduga tak bersalah. Sebab, kata dia, hasil dari konferensi pers itu muncul berita yang dinilai tidak benar.
Baca Juga: KPK Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
ilustrasi pengadilan dan keadilan (Google)
"Melanggar asas praduga seperti backmasking memberikan hukuman lahir batin termasuk kepada keluarga, khususnya istri dan anak yang masih sekolah," jelasnya.
"Berita yang tidak benar serupa demagogi. Siaran pers tidak sesuai sudah hukuman tersendiri bagi terdakwa," imbuhnya.
Selain itu, penasihat hukum Riva dkk juga menilai dalam dakwaan tidak tergambar adanya pemufakatan jahat maupun perbuatan pelanggaran hukum lainnya.
Karena itu semua, majelis hakim yang mengadili perkara diminta menerima eksepsi, sehingga dakwaan dibatalkan demi hukum, dan hak-hak terdakwa dikembalikan.
"Perkara pidana tidak diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa, ada dua hal yang menjadi pokok permasalahan yakni soal impor produk kilang atau BBM, serta terkait penjualan solar nonsubsidi. Menurut jaksa penuntut umum ada pengondisian dalam impor BBM.
"Para pihak di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) selaku subholding PT Pertamina (Persero) mengondisikan hasil rapat Optimasi Hilir (OH) dengan menurunkan data ketersediaan Minyak Mentah (MM) domestik yang dapat diolah di Kilang Pertamina dan mengekspor MM domestik sehingga meningkatkan peluang untuk impor MM," papar JPU, Kamis, 9 Oktober 2025.
Hingga akhirnya ketersediaan minyak mentah domestik malah diekspor. Karena itu, guna memenuhi kebutuhan minyak mentah atau kondensat yang akan diolah di Kilang Pertamina mengharuskan impor. Menurut JPU, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada periode Januari 2018 sampai dengan September 2020 dan PT KPI pada Oktober 2020 sampai dengan Desember 2023 melakukan impor minyak mentah atau kondensat selama periode 2018 sampai dengan 2023.
Prosesnya melalui pelelangan khusus yang dipimpin Vice President (VP) Crude & Product Trading & Commercial (CPTC) periode ISC dan VP Feedstock Management (FM) periode PT KPI selaku Ketua Panitia Pelelangan Khusus. JPU menyebu, dalam pelaksanaannya pelelangan khusus itu disusupi praktik-praktik yang tak transparan.
"Dalam pelaksanaan pengadaan, pihak-pihak terkait pada Panitia Pelelangan Khusus melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu kriteria value based yang tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor MM, proses klarifikasi dan komunikasi yang tidak transparan dan tidak terdokumentasi, pertemuan-pertemuan di luar kantor seperti jamuan makan dan kegiatan golf dengan mitra usaha, serta perlakuan istimewa oleh Panitia Pelelangan Khusus kepada sepuluh mitra usaha," jelas JPU.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Riva cs melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.