Ntvnews.id, Bandung - Kematian Raditya, balita 4 tahun asal Garut yang meninggal di Bandung, kini menjadi fokus penyelidikan serius Polrestabes Bandung. Anak tersebut menghembuskan napas terakhir di RSUD Ujung Berung, Kota Bandung, pada Sabtu, 22 November 2025.
Kondisi tubuh korban ditemukan penuh luka lebam yang menimbulkan kecurigaan kuat adanya kekerasan. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menjelaskan bahwa temuan awal dari pemeriksaan medis dan autopsi menunjukkan indikasi kekerasan yang tidak bisa diabaikan.
“Dari hasil autopsi ditemukan luka di bagian kepala, dada, tangan, dan kaki. Luka-luka tersebut mengindikasikan adanya tindak kekerasan,” kata Kompol Anton dalam keterangan resminya yang dilansir pada Senin, 24 November 2025.
Setelah menerima laporan mengenai kondisi korban, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui situasi terakhir balita tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Operasional PT Luckione Usai 4 Kali Impor Barang Tercemar Cs-137
Lima orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk ibu tiri korban yang saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapatkan informasi dari beberapa saksi yang pernah melihat Raditya dalam kondisi terluka sebelum ia meninggal.
Sejumlah saksi juga melaporkan mendengar suara tangisan serta teriakan korban. Namun, situasi pada saat kejadian disebut membuat warga sekitar tidak mampu memastikan secara jelas apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah.
"Beberapa saksi mengaku sempat melihat korban dalam kondisi terluka serta mendengar tangisan dan teriakan korban sebelum meninggal. Namun, keterbatasan warga saat kejadian membuat mereka tidak bisa memastikan apa yang benar-benar terjadi," ujar Kompol Anton.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mulai mengarah pada dugaan motif kecemburuan yang melibatkan ibu tiri korban. Ia diduga merasa tersaingi oleh perhatian suaminya terhadap Raditya, hingga memicu perlakuan yang mengarah pada dugaan kekerasan.
Baca Juga: Freeport Indonesia Siapkan Divestasi Tambahan 12 Ppersen Pada 2041
Untuk pendalaman peran maupun keterlibatannya, ibu tiri tersebut masih diperiksa intensif selama 1x24 jam oleh penyidik. Kompol Anton menegaskan bahwa pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari ayah kandung Raditya guna memastikan apakah ia mengetahui atau bahkan ikut terlibat dalam dugaan tindak kekerasan.
"Sementara itu, ayah kandung korban juga turut dimintai keterangan lebih lanjut untuk memastikan apakah dirinya mengetahui atau bahkan ikut terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut," katanya.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa proses hukum kasus ini menggunakan dua landasan sekaligus, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)