Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pedagang di Cisarua

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Nov 2025, 10:41
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaku pembunuhan NAF (32) Pelaku pembunuhan NAF (32) (Antara/ M Fikri Setiawan)

Ntvnews.id, Bogor - Aparat Kepolisian Resor Bogor bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam waktu kurang dari delapan jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku yang masih berada di kawasan yang sama. Peristiwa ini terungkap setelah warga melapor ke Polsek Cisarua terkait penemuan jenazah di Kampung Cipari pada Jumat, 21 November 2025.

Laporan tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIB sebelum tim kepolisian segera menuju lokasi untuk melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Fakta-fakta Demo Gen Z Merebak di Meksiko, Dipicu Pembunuhan Wali Kota

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya menemukan sejumlah petunjuk penting di TKP. Berbagai keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan mengarah pada satu nama yang kemudian mengerucut sebagai tersangka utama.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, polisi segera mendatangi rumah seorang perempuan berinisial NAF (32) di wilayah yang sama. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kurang dari delapan jam setelah laporan pertama diterima.

"Alhamdulillah dalam waktu delapan jam tim berhasil mengamankan pelaku," ungkap Anggi dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong.

Ilustrasi ditahan polisi <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi ditahan polisi (Pixabay)

Baca Juga: Pengakuan Memilukan Pelaku Pembunuhan di Condet, Ditusuk Bagian Leher

Dari lokasi kejadian dan rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut, antara lain; kayu balok, bantal, pisau, pakaian berlumur darah, dan telepon genggam milik korban.

Hasil otopsi awal menunjukkan korban mengalami luka terbuka pada kepala, wajah, dan leher akibat senjata tajam. Beberapa tulang iga juga ditemukan patah. Selain itu, terdapat memar dan pembengkakan pada area wajah, yang diduga disebabkan oleh tekanan bantal yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah korban.

"Korban meninggal akibat kekerasan tajam pada leher serta kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan korban mati lemas," kata Anggi.

Atas perbuatannya, pelaku NAF dijerat dengan Pasal 365 ayat 3, dan/atau Pasal 338, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close