Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh pakaian bekas impor yang telah disita aparat Kepolisian maupun pihak terkait lainnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 21 November 2025.
"Tentu nanti akan berkoneksi dengan Kemendag. Ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk penyisihan barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan," ujarnya.
Moga menjelaskan bahwa impor pakaian bekas telah dinyatakan sebagai barang terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Dalam lampiran aturan tersebut, kategori pakaian bekas tercantum dalam HS 6309.00.00, yakni kode Sistem Harmonisasi internasional yang digunakan dalam perdagangan global serta kepabeanan untuk mengklasifikasikan barang bekas yang dilarang beredar.
Baca Juga: Kemendag Sudah Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal
Pemerintah, katanya, sudah sejak beberapa tahun terakhir menggencarkan upaya pengawasan dan edukasi mengenai larangan impor pakaian bekas. Upaya tersebut juga diikuti penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Yang namanya barang ilegal, tidak hanya pakaian bekas, narkotika, itupun selalu terjadi dimanapun dan caranya pun mereka punya jaringan yang betul-betul profesional," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor, Senilai Miliaran Rupiah
Karena itu, ia menilai perlu adanya kolaborasi seluruh lembaga terkait, mulai dari Bakamla, aparat keamanan perbatasan, Polairud, Bea Cukai hingga Polri, untuk mencegah dan menindak peredaran barang ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap dugaan perdagangan pakaian bekas impor sebanyak 439 koli atau bal yang berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang.
"Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp4,2 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, serta pada Minggu, 16 November 2025, di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, modus yang digunakan adalah memasukkan pakaian bekas impor secara ilegal untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah di DKI Jakarta dan kawasan sekitarnya.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 21 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)