Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2025, 18:35
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pembakaran rumah hakim, di Medan, Jumat, 21 November 2025. Kapolrestabes Medan Jean Calvijn (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pembakaran rumah hakim, di Medan, Jumat, 21 November 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

"Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA, S, HS, MM," ujar Kapolrestabes Medan Jean Calvijn di Medan, Jumat, 21 November 2025.

Jean menuturkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa kebakaran tersebut merupakan tindakan yang sudah direncanakan. Tersangka FA disebut sebagai pelaku utama karena didorong rasa sakit hati terhadap korban.

Sementara tiga tersangka lainnya, menurut Jean, terlibat dalam aksi pencurian yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga: Ikahi: Kebakaran Rumah Hakim Medan Jadi Momentum Sahkan RUU Jabatan Hakim

"Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban," kata dia.

Jean menjelaskan bahwa FA, yang merupakan mantan karyawan korban, melakukan aksi pembakaran seorang diri. Setelah melakukan pembakaran, FA mengambil sejumlah barang berharga milik korban, kemudian menjualnya dengan bantuan para tersangka lain.

"Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban dan tersangka MM merupakan penadah barang curian tersebut," sebutnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan berbagai peralatan yang dipakai dalam aksi tersebut.

"Kami memeriksa 48 saksi dalam kasus ini," ujarnya.

x|close