Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023. Penyidik memanggil mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan yang berlangsung di luar Jakarta tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat, atas nama RND selaku Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (14/9).
Tidak hanya RND, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya pada hari yang sama, yakni mantan Staf Bagian Rumah Tangga Gubernur Jabar berinisial BEF serta seorang ibu rumah tangga berinisial WNO.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara) Pengusutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan ini diperkirakan menyebab kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Dua di antaranya berasal dari pihak internal bank, yaitu Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2024 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Sementara itu, tiga tersangka lain merupakan pihak swasta pengendali agensi periklanan. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Proses hukum perkara ini telah melintasi sejumlah tahapan panjang. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK sempat menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua serta mobil. Ridwan Kamil sendiri kemudian mendatangi gedung komisi antirasuah untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Memasuki pertengahan 2026, KPK mulai menahan para tersangka. Pada 10 Agustus 2026, penahanan resmi dilakukan terhadap Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Adapun tersangka Yuddy Renaldi belum menjalani penahanan pada tanggal tersebut akibat kondisi kesehatan yang terganggu.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar (Antara)